Rabu, 21 Januari 2015

Jangan takut menghadapi debt collektor



                 CARA MENANGANI DEBT COLLECTOR

KARTU KREDIT
Seperti edisi bulan lalu bahwa kemudahan bank memberi kredit membuat hidup kita
menjadi lebih konsumtif jika kita tidak bijak dalam mempergunakan produk perbankan
yang satu ini, pada edisi kali ini kita akan membahas mengenai Kartu Kredit ataupun
Kredit Tanpa Agunan.
Kartu kredit sangat memudahkan kehidupan kita bila kita pergunakan sebagaimana
mestinya, kita tidak perlu repot keluar uang tunai untuk membeli seuatu yang kita
inginkan. Kartu kredit sangat aman dari tindak kejahatan dari pada kita membawa uang
tunai di dompet kita.
Misalkan bila terjadi kecopetan dompet kita hanya berisi kartu kredit maka tinggal telpon bank penerbit atau call centre untuk memblokir kartu kredit kita, maka si pencopet tidak akan bisa memakai kartu kredit tersebut.
Kita akan merasa nyaman menggunakan Kartu kredit atau KTA jika semua kewajiban
telah ditunaikan alias pembayaran rutin kita lakukan setiap bulan, jika kita mendapat
masalah keuangan yang serius sehingga kita tidak bisa melaksanakan kewajiban tersebut
maka kartu kredit yang kita miliki sangat memberatkan diri kita.
Kartu Kredit/KTA bermasalah bila pelunasan/pembayaran yang telah ditentukan tidak
dilaksanakan.
Ketika seorang nasabah tidak sanggup melaksanakan kewajibannya secara rutin untuk
membayar tagihan kartu kredit, maka pihak bank akan melakukan upaya untuk menagih
kepada nasabah dengan berbagai macam cara, yakni :
Menelpon nasabah secara berulang-ulang setiap harinya, baik ke rumah maupun ke
kantor bahkan pada hari libur sekalipun baik siang atau malam 24 jam penuh.
Tahap berikutnya menelpon pihak saudara terdekat nasabah yang tercantum di aplikasi
yang pernah kita serahkan kepada bank.
Tahap berikutnya mulai melakukan teror dengan mengirim debt collector ke rumah
maupun ke kantor. Maka sudah dipastikan kepanikan dan kekhawatiran yang ada dibenak
kita menjadi santapan sehari-hari kita.
Jika tagihan kartu kredit kita tertunggak selama 3 - 6 bulan biasanya bank akan
menggunakan jasa agen. Jasa agen ini ada yang dilakukan perorangan atau yang
dikoordinir melalui suatu badan hukum/usaha.
Kebanyakan perusahaan Kartu Kredit ( Debt collector ) memang memanfaatkan rasa
malu yang dimiliki nasabah (karena punya hutang), serta ketidaktahuan nasabah pada
hukum untuk berbuat di luar aturan atau melanggar hukum. Misalnya mengganggu
orang-orang di sekitar nasabah seperti keluarga, atau orang-orang di tempat kerja dengan
menteror dengan kata-kata kasar dan mengancam, bahkan dengan mendatangi tempat
kerja atau kediaman, juga mencegat di tempat-tempat umum.
Bisa saja kita terus menghindar dari kejaran debt collector, atau memberikan suap pada
debt collector yang menagihnya hingga akan datang lagi debt collector lain yang akan
minta anda suap juga tanpa ada batasan waktu. tetapi itu hanya sementara saja, karena
esensi sesungguhnya tidak terselesaikan. Nasabah tetap tidak bisa tidur nyenyak, was-
was, paranoid dan selalu ketakutan . sedangkan bunga dari tagihan kartu kredit itu sendiri
semakin membengkak (bunga berbunga) dan tetap perlu diselesaikan, sementara dana
sudah keluar banyak untuk menyuap.

Yang sangat Perlu diperhatikan
Pada Masa - masa teror
1. Jangan terbujuk untuk memberikan pembayaran cicilan pada debt collector karena
sebenarnya tugas colector hanya memberitahukan bahwa ada tagihan , sedangkan
pembayarannya sendiri di Bank yang bersangkutan atau ditempat pembayaran resmi
(kantor pos, ATM, Bank, Dll).
2. Jangan menjanjikan atau menanda tangani surat pernyataan yang ditimbulkan oleh pihak bank maupun debt collector untuk memberikan jaminan barang, karena KK & KTA tidak pernah dibuat dengan jaminan / dengan tanpa anggunan.
3. Jangan anda memberikan pembayaran cicilan pada debt collector juga, (bahkan sering
tanpa kuitansi), jadi keamanan pembayaran anda jadi sangat meragukan (uang bisa
hilang). anda sudah membayar tetapi datanya belum.
4. Bagan cicilan pembayaran utang yang dibuat debt collector adalah rekaan mereka
sendiri bukan dari bank yang bersangkutan. ini bisa dilihat dari tidak digunakannya kop
surat resmi bank penerbit kartu kredit
5. Bila ingin negosiasikan pembayaran dan menutup kartu sebaiknya datang sendiri
(jangan menggunakan telepon karena akan diabaikan) ke bank penerbit. Tetapi pihak
bank hanya akan memberikan scedule pembayaran cicilan baru dengan bunga yang baru.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi kita untuk menggunakan kartu kredit kita secara bijak
dan agar kita terhindar dari hutang yang berkepanjangan.
Diposkan oleh Teguh Kusdianto di 20:21 Teror Debt Collector bank A
Saya Menjadi Nasabah Bank,berharap lepas dari jerat resiko rentenir dan kekerasan,
karena keramahan dan janji marketing layanan yang akan memberikan layanan
profesional.
Namun perjalanan waktu, harapan tinggal harapan.Layanan yang lebih profesional,
ramah tamah, bersahabat, tidak seperti penagih-penagih rentenir pasar dengan bergaya
jago pasar, ternyata meleset.
Menjadi nasabah bank A, ketika sedang mengalami kesulitan, tak ada toleransi, ancaman
demi ancaman selalu menghantui, tak hanya mesin pengisap rente, yang akan
membungakan terus menerus hutang, namun juga kekerasan verbal-ancaman2 selalu
dilakukan oleh kolektor
bank A, bahkan seakan telah menjadi standar bank A, meskipun
sudah dilakukan konfirmasi berulang-ulang ke pihak
bank A, namun bank A tidak peduli.
Begitu pula ketika datang ke Kantor bank A Menara ------- , untuk coba menjelaskan
kondisi kesulitan yang dialami nasabah.
bank A tetap tidak memberikan toleransi
ketidakberdayaan nasabah.
Nasabah ingin mengajukan penyelesaian hutang dengan cicilan lebih ringan,masa waktu
lebih panjang, meskipun tetap dikenakan bunga, namun komitmen menunaikan
kewajiban, diharapkan tidak menambah resiko bunga-berbunga pinjaman kartu kredit
maupun ‘ancaman-teror’ dari kolektor
bank A.
Namun bank A tetap menuntut nasabah melunasi hutang-hutang, dengan resiko bunga
berbunganya. Kalau memang tidak bisa mengikuti ketentuan
bank A yang masih terasa
berat bagi nasabah ditengah kesulitan sat ini. ( Namun berdasarkan informasi lain, bila
melalui Debt Collector
bank A proses ini dapat dilakukan ? Tetapi kenapa dengan itikad
pribadi tidak ada kompromi ? Tak mungkin saya, tahan dengan kejaran debt collecot
bank A terus menerus…)
Pengalaman buruk dengan bank A yang kesekian kalinya,ternyata nasabah terjebak
‘Rentenir’ dan ’Preman’ modern dan yang dilegalkan.
Bank
bank A, bertaraf international, tidak peduli nasabah, hanya mengambil keuntungan.
Jeritan Nasabah Kartu Kredit
bank A 4544 9311 04xx xxxx
September 5, 2008 - Posted by malindokini | Kartu Kredit, Perbankan | Debt Collector,
, Kartu Kredit, teror | 9 Comments
9 Comments »
Di luar itu semua, tentu saja kita harus mampu mengendalikan pengeluaran. Jangan
konsumtif. Perlu perhitungan yang matang sebelum menggesek kartu kredit, kecuali
dlam keadaan genting seperti biaya rumah sakit dsb..
Jangan niatkan berbuat curang, seperti para pengemplang blbi.. minus 10 memang lebih
kecil dari minus jutaan.. tapi sama” minus..
Wassalam,
Irwan.K
“Better team works could lead us to better results”
http://irwank. blogspot. com/
—————————-
Kepada siapapun yang sedang mengalami masalah dengan bank
dan kartu kredit pada
umumnya…
bank A memang terkenal seperti itu. Beda jauh dengan Citibank.
Sebagai informasi, nasabah itu dilindungi hukum dan undang-undang, serta pihak
kepolisian. Hukum dan UU digunakan untuk mengajukan pernyataan ketidakmampuan
membayar lewat pengacara khusus kartu kredit, dan kepolisian digunakan sebagai senjata
menghadapi para debt collector.
Dengan menggunakan pengacara khusus kartu kredit, bank A dan PT debt collector-nya
akan sangat hati-hati dalam melakukan penagihan. Jika ada perbuatan tidak
menyenangkan, bahkan berupa verbal sekalipun, konsumen bisa menuntut
bank A lewat
pengacara tersebut.
Debt collector itu seperti anjing menggonggong saja. Memang tugasnya seperti itu.
Mereka punya protokol untuk tidak melakukan kekerasan fisik atau perampasan. Jika
mereka lakukan itu, mereka bisa kena pasal, PT-nya ditutup, dan bisa dituntut ratusan juta
rupiah. Kawan saya pernah ada yang pernah lakukan hal itu. Bahkan ia sengaja
memancing-mancing emosi debt collector tersebut, supaya bisa dituntut dan dapet duit.
Akhirnya kawan saya dipukul, lapor polisi, bikin BAP, hubungi pengacara, PT-nya debt
collector tersebut ditutup, dan kawan saya mendapatkan 170 juta rupiah bersih… dengan
modal sedikit bonyok tentunya, hehehe…
Selama kita benar-benar tidak mampu membayar, Dia yang Di Atas pasti melindungi kita. Cuma, kita juga harus tahu hukum beserta celah dan pemanfaatannya. Konsumen harus berdiri sama kuat dengan penerbit kartu kredit. Jika bank A dibekingi oleh UU BI dan debt collector, nasabah dibekingi oleh hukum dan kepolisian.
Jadi, jangan stress dulu. Hubungi pengacara khusus kartu kredit, dan ia nanti akan
menjelaskan secara detail cara menyelesaikan masalah ini. Jangan pernah mencoba
berdamai dengan
bank A tanpa didampingi pengacara, karena mereka gak akan peduli.
Lain halnya dengan Citibank. Saya pernah membuktikan bahwa Citibank masih jauh
lebih punya hati dan
penilaian baik kepada nasabah.
bank A sih gak ada apa-apanya.. .
Tanpa bermaksud menghina dan dengan segala rasa hormat, pelaporan kepada YLKI
hanya menambah mata rantai pemecahan masalah. Langsung saja kepada jalur hukum.
Selama kita menggunakan jalur hukum, kita GAK AKAN PERNAH bisa disalahkan.
Betul sekali, pengemplang BLBI aja bisa lolos, kenapa yang jelas2 gak mampu
membayar hutang skala kecil gak bisa dapet perlindungan hukum?
Semoga membantu.
Peter Febian
—————————–
jangan takut pak/bu lawan saja, perbank kan itu kahan rentenir yang di legalkan
pemerintah dan di lindungi undang-undang, sedangkah nasabah kerab berada pada posisi
yang lemah.gak perlu dibayar lagi pak/bu, karena sudah mengalami intimidasi dan
perbuatan yang tak menyenangkan. itikab baik bapak/ibu untuk melunasi utang tak
dihargai. untuk melawan mereka yang paling efektif yakni dengan menulis surat
pembaca.
yang ngempalang blbi aja tenang-tenang dan aman, masak hanya utang kecil-kecilan saja
takut. lawan.lawan. kayak saya
Robin Ong
——————————————
Salam,
Turut prihatin kepada bapak/ibu nasabah yang dijerat rentenir HSBC. Saya pernah
mengalami pengalaman tak mengenakan dengan CitiBank Visa, 8 tahun lalu. Ketika saya
pindah kerja dan dapat uang pesangon dari kantor lama, segera saya lunasi. Saya transfer,
saya kirim fax pernyataan berhenti saya sebagai nasabah. Saya bertekad hidup tanpa
kartu kredit dan syukurlah hidup saya lebih tenang.
Yang mengganjal, nama saya seperti diblack list oleh BI. Saat penghasilan membaik,
saya mencoba aplikasi di Carrefoure dan Giant, untuk jaga-jaga belanja dapur, tapi tidak
pernah diluluskan alias tak ada kabar berita. Saya merasa dirugikan sebenarnya, meski
tanpa kartu belanja juga baik-baik saja. Sampai sekarang pun saya masih trauma kartu
kredit.Tapi kalau nama saya di black list di BI, buat saya itu masalah lain lagi. Kemana
saya mengadu?
Wassalam,
Dimas.
——————————–
Masalah kartu kredit memang tak pernah ada habisnya.
Saya pribadi sempat terbelit bunga berbayar karena selalu membayar minimum payment.
Apalagi saat itu saya memiliki dua kartu kredit. Bagi saya pribadi sih, kartu kredit hanya
membuat miskin.
Tapi, alhamdulillah, satu kartu sudah saya selesaikan dan akhirnya saya tutup. Tak berapa
lama, menyusul kartu berikutnya. Hanya saja, kartu terakhir ini saya terpaksa mengikuti
program keringanan dengan membayar secara rutin dengan jumlah tertentu sampai
hutang lunas. Memang tetap ada bunga, tapi tidak jadi bunga berbunga.

Inipun saya melalui proses yang agak berbelit sebelum akhirnya disetujui. Jadinya, hutang saya
dilempar ke pihak kedua.
Mungkin bapak bisa mencoba cara seperti ini, tapi saya tidak tahu bagaimana
prosedurnya di HSBC. Cara lain, bapak juga bisa menyewa pengacara. Saya sendiri
sempat berniat melakukan hal ini, tapi saya batalkan karena beberapa hal. Yang pasti,
sekarang, saya cukup bahagia dengan uang seadanya dan tanpa kartu kredit.
Masalah blacklist BI, setahu saya hal itu hanya berlaku selama 1,5 tahun sejak masa
‘bermasalah’ hutang.
Salam hangat,
Ashar f anwar
Comment by malindokini | September 5, 2008 | Reply
liat penjelasan yg begitu panjang, sy jd takut n antipati sama yg namanya kartu kredit.saat
ini sy lg nunggu proses reelis kartu bni visa, jd takut nanti akan kena masalah yg
sama.ngomong2 teman sy ada yg punya krt kredit sampe 6 tp doi nyaman2 aja, mungkin
semua kenyamanan itu tergantung dari kita dan dari banknya itu sendiri. apa kita
termasuk orang yng taat membayar tagihan atw memang banknya yg baik??




Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Akn membantu Proses Penutupan Kartu Kredit / KTA anda dengan jalur Pemutihan melalui proses hukum .

Cs : 
Wenny Sugiartini :  0822 1722 6106
                              0877 2600 9020