Dari hasil investigasi pengalaman di perbankkan dan pencarian informasi yang saya lakukan selama ini, maka didapat kesimpulan bahwa :
1. Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain) ,tidak boleh menyita barang apapun dari anda,surat hutang tidak boleh diserahkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan, dsb.
2. Ada klausul yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master. bahkan untuk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit 500 juta.
3. Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yang macet. dari informasi yang didapat dari para mantan orang kartu kredit bank swasta dan asing, maka sebenarnya uang itu tidaklah disetorkan ke bank karena memang hutang itu sudah dianggap lunas oleh asuransi tadi. Jadi uang yang ditarik dari klien pemegang kartu kredit yang macet itu dibagi dua oleh para oknum bank dan debt collector. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit.
4. Surat kwitansi cicilan hutang dari klien ke pihak debt col pun banyak yang bodong alias buatan sndiri dan bahkan surat lunas pun dibuat sendiri dengan mengatasnamakan bank.
5. Bahkan dijakarta dan cimahi, saya menemukan kasus dimana ada 1 orang (cimahi) telah melunasi hutangnya 5 tahun lalu sebesar 10 juta kepada pihak kartu kredit BNI 46. Namun bulan agustus 2009, dia didatangi oleh debt coll dan memaksa meminta surat lunas dari bank tersebut. Kemudian bulan september 2009, dia didatangi lagi oleh pihak debt col yang membawa surat tagihan sebesar 10 juta! Dua kali lipatnya. Akhrnya dia terpaksa membayar karena mengalami kekerasan dan tindak pidana serta ketakutan. Dari info yang saya dpt, kemungkinan ada permainan antara orang IT bank penerbit kartu kredit dan pihak debt coll untuk memanfaatkan kebodohan masyarakat. Kasus kedua dialami oleh teman saya sendiri dijakarta. Pada tahun 2005 dia sudah melunasi hutang sebesar 3 juta ke kartu kredit mandiri di tahun 2007. Lalu dia tidak memperpanjang kartunya lagi alias berhenti menggunakan kartu tersebut. Sehingga otomtatis dia tidak menerima kartu perpanjangan dan surat tagihan lagi. Namun tahun 2009 dia menerima tagihan lagi dan didatangi oleh debt collector mandiri dengan tagihan sebesar 6 juta! Dua kali lipat. Padahal tahun 2007 sudah dilunasi. Aneh memang. Apakah trend semacam ini sudah menjadi cara yang biasa dipakai oleh oknum bank kartu kredit dengan para debt collector di Indonesia? Membuat rakyat jadi miskin, padahal hutang kartu kredit sudah ditanggung penuh oleh asuransi visa master.
6. Dari informasi yang saya dapat dari mantan orang kartu kredit standard chartered bank , bahwa perusahaan2 debt collector itu tidak ada yang memiliki izin/legalitas sama sekali. Alamat kantor dan nmr telponnya pun tidak pernah jelas, apalagi struktur organisasinya. Karena dinegara manapun didunia, tidak boleh ada perusahaan yang diberi ijin untuk menagih hutang. Jadi jika kita atau polisi mau mendatangi perusahaan2 debt coll ini berdasarkan info dari masyarakat, maka tentu orang-orang debt col itu akan lari dan akan pindah alamat dan kantornya.
7. Dari sudut pandang hukum , kartu kredit adalah lemah karena tidak ada undang-undangnya dimanapun karena sifatnya yang konsumtif dan bunga tinggi serta banyak klausul-klausul yang disembunyikan dari para pemegangnya yang justru bisa melindungi para kliennya. namun tidak dikatakan secara jujur jadi klien banyak dibodohi.
8. Kesalahan berikutnya dari pihak bank adalah dalam cara memasarkannya, dimana sebenarnya yang boleh memiliki kartu kredit bukan sembarang orang namun orang yang sudah mapan. Namun dalam sepuluh tahun terakhir justru sebaliknya, banyak kartu kredit ditawarkan dengan mudah dengan persetujuan yang mudah. Akhirnya orang yang belum mampu, dapat memiliki kartu kredit yang akan berakibat pada banyaknya hutang macet pada kartu kredit. Dan ditambah lagi, jika seseorang telah memiliki 1 kartu kredit maka dia akan mudah memiliki kartu kredit dari bank lain dengan limit yang lebih tinggi dan banyak. Sehingga jika seseorang punya 1 kartu, maka dia akan ditawari dari bank lainnya. Padahal semestinya kartu kredit menganut azas kemampuan diri nasabah ketika menawarkan. artinya jika nasabah sudah memiliki 1 kartu kredit maka secara akuntansi dia tidak boleh menambah kartu lainnya karena pasti akan tidak mampu. Ditingkat sales kartu kredit pun terjadi jual beli database pemegang kartu kredit dalam jumlah banyak, sehingga orang yang sudah punya kartu kredit akan ditawari kartu kredit dari bank lain lagi dengan limit yang lebih besar dan dengan tingkat approval yang tinggi dari bagian verifikasi bank. Sehingga dari sinipun terlihat bahwa pihak bank memberikan kontribusi besar diawal terhadap terjadinya kredit macet.
9. dari semua ini, maka dapat disimpulkan bahwa yang membuat macet hutang kartu kredit adalah pihak bank sendiri. Dan kenyataan yang didapat dilapangan, kasus premanisme yang dilakukan oleh para debt coll terhadap klien2 kartu kredit yang macet sudah tidak manusiawi lagi. Disini rakyat tambah menjadi miskin, dan menderita. serta ketakutan. Dan banyak pelanggaran hukum yang berada pada sisi debt col bila kita mau mencermati, mulai dari soal ijin perusahaan, legalitas, alamat perusahaan, nmr telpon, dan sebagainya. Dan debt col ini sebenarnya menagih hutang yang sudah dilunasi oleh asuransi visa master. Jadi uang yang didapat dari masyarakat dipakai sendiri oleh oknum bank dan debt col dengan mengatasnamakan pihak bank. Perlu diketahui bahwa hutang kartu kredit dan KTA /kredit tanpa agunan memiliki sifat berbeda dengan hutang-hutang lainnya. Pertama karena sifatnya tanpa jaminan maka tidak ada ikatan pada nasabah untuk melunasi jika tidak mampu membayar bahkan ada didalam klausulnya. Kedua, hutang kartu kredit tidak diwariskan , alias tidak dapat ditagihkan kepada anggota keluarga yang lain. Yang justru dalam kenyataan, para debt col memintanya pada anggota keluarga yang lain. Ketiga, saya berharap bahwa POLRI akan menindak tegas premanisme semacam ini secara proaktif dan bukan berdasarkan laporan/delik aduan saja. karena bila kita lihat , sudah sejak dulu masyarakat diperlakukan seperti ini dan kita bisa bayangkan sudah berapa biliun uang rakyat diambil oleh debt col yang notabene adalah premanisme dan oknum bank., sehingga rakyatlah yang memperkaya debt col dan oknum bank itu. Mungkin ada beberapa kekurangan dari hasil investigasi saya ini, namun inilah semua yang saya dapatkan dari investigasi dilapangan selama 1 tahun. SEmoga bermanfaat buat POLRI dan dapat melindungi rakyat yang sudah susah hidupnya sehingga tidak diperas dan ditindas oleh para debt col dan oknum bank. Padahal uang itu tidak disetor ke bank , melainkan kepada oknum bank yang bisa mengeluarkan kwitansi resmi dari bank. dan surat lunas dari bank. Bahkan ada yang mengeluarkan kwitansi bodong alias palsu serta surat lunas buatan sendiri yang seolah2 dikeluarkan oleh bank. Sekian dan terima kasih. Dan semoga tidak ada pejabat yang membekingi para debt collector kartu kredit dan KTA. Demi menumpas penghisapan terhadap rakyat yang sudah tidak mampu.
(Menurut informasi dari seorang teman yang telah meneliti juga masalah debt collector dan pelanggaran undang-undang perbankan oleh bank-bank di Indonesia dan BI itu sendiri, jumlah perputaran uang kartu kredit adalah sebesar Rp. 162 triliun, dan yang macet tahun ini adalah 8% nya atau sekitar 15 triliun rupiah, yang ditagihkan melalui debt collector namun tidak disetorkan kepada bank namun ke kantung2 pribadi pejabat bank dan pejabat2 lain serta para debt collector itu sendiri. Bayangkan mereka ambil uang rakyat segitu banyak tuk mereka nikmatin dan sebenarnya mereka tidak berhak menerima uang itu) Kasus century belum ada apa2nya, makanya banyak pejabat yang jadi pembeking debt collector kartu kredit Pecat saja tuh pejabat. Sudah bukan zamannya cari uang dengan memeras rakyat dan membodohi rakyat
Selasa, 17 September 2013
Senin, 18 Februari 2013
Jangan takut menghadapi debt collektor
CARA
MENANGANI DEBT COLLECTOR
KARTU KREDIT
Seperti edisi bulan lalu bahwa kemudahan bank memberi kredit membuat hidup kita
menjadi lebih konsumtif jika kita tidak bijak dalam mempergunakan produk perbankan
yang satu ini, pada edisi kali ini kita akan membahas mengenai Kartu Kredit ataupun
Kredit Tanpa Agunan.
Kartu kredit
sangat memudahkan kehidupan kita bila kita pergunakan sebagaimana
mestinya, kita tidak perlu repot keluar uang tunai untuk membeli seuatu yang kita
inginkan. Kartu kredit sangat aman dari tindak kejahatan dari pada kita membawa uang
tunai di dompet kita.
mestinya, kita tidak perlu repot keluar uang tunai untuk membeli seuatu yang kita
inginkan. Kartu kredit sangat aman dari tindak kejahatan dari pada kita membawa uang
tunai di dompet kita.
Misalkan
bila terjadi kecopetan dompet kita hanya berisi kartu kredit maka tinggal
telpon bank penerbit atau call centre untuk memblokir kartu kredit kita, maka
si pencopet tidak akan bisa memakai kartu kredit tersebut.
Kita akan merasa
nyaman menggunakan Kartu kredit atau KTA jika semua kewajiban
telah ditunaikan alias pembayaran rutin kita lakukan setiap bulan, jika kita mendapat
masalah keuangan yang serius sehingga kita tidak bisa melaksanakan kewajiban tersebut
maka kartu kredit yang kita miliki sangat memberatkan diri kita.
telah ditunaikan alias pembayaran rutin kita lakukan setiap bulan, jika kita mendapat
masalah keuangan yang serius sehingga kita tidak bisa melaksanakan kewajiban tersebut
maka kartu kredit yang kita miliki sangat memberatkan diri kita.
Kartu
Kredit/KTA bermasalah bila pelunasan/pembayaran yang telah ditentukan tidak
dilaksanakan.
Ketika
seorang nasabah tidak sanggup melaksanakan kewajibannya secara rutin untuk
membayar tagihan kartu kredit, maka pihak bank akan melakukan upaya untuk menagih
kepada nasabah dengan berbagai macam cara, yakni :
membayar tagihan kartu kredit, maka pihak bank akan melakukan upaya untuk menagih
kepada nasabah dengan berbagai macam cara, yakni :
Menelpon
nasabah secara berulang-ulang setiap harinya, baik ke rumah maupun ke
kantor bahkan pada hari libur sekalipun baik siang atau malam 24 jam penuh.
Tahap berikutnya menelpon pihak saudara terdekat nasabah yang tercantum di aplikasi
yang pernah kita serahkan kepada bank.
Tahap berikutnya mulai melakukan teror dengan mengirim debt collector ke rumah
maupun ke kantor. Maka sudah dipastikan kepanikan dan kekhawatiran yang ada dibenak
kita menjadi santapan sehari-hari kita.
Jika tagihan kartu kredit kita tertunggak selama 3 - 6 bulan biasanya bank akan
menggunakan jasa agen. Jasa agen ini ada yang dilakukan perorangan atau yang
dikoordinir melalui suatu badan hukum/usaha.
Kebanyakan perusahaan Kartu Kredit ( Debt collector ) memang memanfaatkan rasa
malu yang dimiliki nasabah (karena punya hutang), serta ketidaktahuan nasabah pada
hukum untuk berbuat di luar aturan atau melanggar hukum. Misalnya mengganggu
orang-orang di sekitar nasabah seperti keluarga, atau orang-orang di tempat kerja dengan
menteror dengan kata-kata kasar dan mengancam, bahkan dengan mendatangi tempat
kerja atau kediaman, juga mencegat di tempat-tempat umum.
kantor bahkan pada hari libur sekalipun baik siang atau malam 24 jam penuh.
Tahap berikutnya menelpon pihak saudara terdekat nasabah yang tercantum di aplikasi
yang pernah kita serahkan kepada bank.
Tahap berikutnya mulai melakukan teror dengan mengirim debt collector ke rumah
maupun ke kantor. Maka sudah dipastikan kepanikan dan kekhawatiran yang ada dibenak
kita menjadi santapan sehari-hari kita.
Jika tagihan kartu kredit kita tertunggak selama 3 - 6 bulan biasanya bank akan
menggunakan jasa agen. Jasa agen ini ada yang dilakukan perorangan atau yang
dikoordinir melalui suatu badan hukum/usaha.
Kebanyakan perusahaan Kartu Kredit ( Debt collector ) memang memanfaatkan rasa
malu yang dimiliki nasabah (karena punya hutang), serta ketidaktahuan nasabah pada
hukum untuk berbuat di luar aturan atau melanggar hukum. Misalnya mengganggu
orang-orang di sekitar nasabah seperti keluarga, atau orang-orang di tempat kerja dengan
menteror dengan kata-kata kasar dan mengancam, bahkan dengan mendatangi tempat
kerja atau kediaman, juga mencegat di tempat-tempat umum.
Bisa saja
kita terus menghindar dari kejaran debt collector, atau memberikan suap pada
debt collector yang menagihnya hingga akan datang lagi debt collector lain yang akan
minta anda suap juga tanpa ada batasan waktu. tetapi itu hanya sementara saja, karena
esensi sesungguhnya tidak terselesaikan. Nasabah tetap tidak bisa tidur nyenyak, was-
was, paranoid dan selalu ketakutan . sedangkan bunga dari tagihan kartu kredit itu sendiri
semakin membengkak (bunga berbunga) dan tetap perlu diselesaikan, sementara dana
sudah keluar banyak untuk menyuap.
debt collector yang menagihnya hingga akan datang lagi debt collector lain yang akan
minta anda suap juga tanpa ada batasan waktu. tetapi itu hanya sementara saja, karena
esensi sesungguhnya tidak terselesaikan. Nasabah tetap tidak bisa tidur nyenyak, was-
was, paranoid dan selalu ketakutan . sedangkan bunga dari tagihan kartu kredit itu sendiri
semakin membengkak (bunga berbunga) dan tetap perlu diselesaikan, sementara dana
sudah keluar banyak untuk menyuap.
Yang sangat
Perlu diperhatikan
Pada Masa -
masa teror
1. Jangan
terbujuk untuk memberikan pembayaran cicilan pada debt collector karena
sebenarnya tugas colector hanya memberitahukan bahwa ada tagihan , sedangkan
pembayarannya sendiri di Bank yang bersangkutan atau ditempat pembayaran resmi
(kantor pos, ATM, Bank, Dll).
sebenarnya tugas colector hanya memberitahukan bahwa ada tagihan , sedangkan
pembayarannya sendiri di Bank yang bersangkutan atau ditempat pembayaran resmi
(kantor pos, ATM, Bank, Dll).
2. Jangan
menjanjikan atau menanda tangani surat pernyataan yang ditimbulkan oleh pihak
bank maupun debt collector untuk memberikan jaminan barang, karena KK & KTA
tidak pernah dibuat dengan jaminan / dengan tanpa anggunan.
3. Jangan
anda memberikan pembayaran cicilan pada debt collector juga, (bahkan sering
tanpa kuitansi), jadi keamanan pembayaran anda jadi sangat meragukan (uang bisa
hilang). anda sudah membayar tetapi datanya belum.
tanpa kuitansi), jadi keamanan pembayaran anda jadi sangat meragukan (uang bisa
hilang). anda sudah membayar tetapi datanya belum.
4. Bagan
cicilan pembayaran utang yang dibuat debt collector adalah rekaan mereka
sendiri bukan dari bank yang bersangkutan. ini bisa dilihat dari tidak digunakannya kop
surat resmi bank penerbit kartu kredit
sendiri bukan dari bank yang bersangkutan. ini bisa dilihat dari tidak digunakannya kop
surat resmi bank penerbit kartu kredit
5. Bila
ingin negosiasikan pembayaran dan menutup kartu sebaiknya datang sendiri
(jangan menggunakan telepon karena akan diabaikan) ke bank penerbit. Tetapi pihak
bank hanya akan memberikan scedule pembayaran cicilan baru dengan bunga yang baru.
(jangan menggunakan telepon karena akan diabaikan) ke bank penerbit. Tetapi pihak
bank hanya akan memberikan scedule pembayaran cicilan baru dengan bunga yang baru.
Semoga
ulasan ini bermanfaat bagi kita untuk menggunakan kartu kredit kita secara
bijak
dan agar
kita terhindar dari hutang yang berkepanjangan.
Diposkan
oleh Teguh Kusdianto di 20:21 Teror Debt Collector bank A
Saya Menjadi Nasabah Bank,berharap lepas dari jerat resiko rentenir dan kekerasan,
karena keramahan dan janji marketing layanan yang akan memberikan layanan
profesional.
Saya Menjadi Nasabah Bank,berharap lepas dari jerat resiko rentenir dan kekerasan,
karena keramahan dan janji marketing layanan yang akan memberikan layanan
profesional.
Namun
perjalanan waktu, harapan tinggal harapan.Layanan yang lebih profesional,
ramah tamah, bersahabat, tidak seperti penagih-penagih rentenir pasar dengan bergaya
jago pasar, ternyata meleset.
ramah tamah, bersahabat, tidak seperti penagih-penagih rentenir pasar dengan bergaya
jago pasar, ternyata meleset.
Menjadi
nasabah bank A, ketika sedang mengalami kesulitan, tak ada toleransi, ancaman
demi ancaman selalu menghantui, tak hanya mesin pengisap rente, yang akan
membungakan terus menerus hutang, namun juga kekerasan verbal-ancaman2 selalu
dilakukan oleh kolektor bank A, bahkan seakan telah menjadi standar bank A, meskipun
sudah dilakukan konfirmasi berulang-ulang ke pihak bank A, namun bank A tidak peduli.
demi ancaman selalu menghantui, tak hanya mesin pengisap rente, yang akan
membungakan terus menerus hutang, namun juga kekerasan verbal-ancaman2 selalu
dilakukan oleh kolektor bank A, bahkan seakan telah menjadi standar bank A, meskipun
sudah dilakukan konfirmasi berulang-ulang ke pihak bank A, namun bank A tidak peduli.
Begitu pula
ketika datang ke Kantor bank A Menara ------- , untuk coba menjelaskan
kondisi kesulitan yang dialami nasabah. bank A tetap tidak memberikan toleransi
ketidakberdayaan nasabah.
kondisi kesulitan yang dialami nasabah. bank A tetap tidak memberikan toleransi
ketidakberdayaan nasabah.
Nasabah
ingin mengajukan penyelesaian hutang dengan cicilan lebih ringan,masa waktu
lebih panjang, meskipun tetap dikenakan bunga, namun komitmen menunaikan
kewajiban, diharapkan tidak menambah resiko bunga-berbunga pinjaman kartu kredit
maupun ‘ancaman-teror’ dari kolektor bank A.
lebih panjang, meskipun tetap dikenakan bunga, namun komitmen menunaikan
kewajiban, diharapkan tidak menambah resiko bunga-berbunga pinjaman kartu kredit
maupun ‘ancaman-teror’ dari kolektor bank A.
Namun bank A
tetap menuntut nasabah melunasi hutang-hutang, dengan resiko bunga
berbunganya. Kalau memang tidak bisa mengikuti ketentuan bank A yang masih terasa
berat bagi nasabah ditengah kesulitan sat ini. ( Namun berdasarkan informasi lain, bila
melalui Debt Collector bank A proses ini dapat dilakukan ? Tetapi kenapa dengan itikad
pribadi tidak ada kompromi ? Tak mungkin saya, tahan dengan kejaran debt collecot
bank A terus menerus…)
berbunganya. Kalau memang tidak bisa mengikuti ketentuan bank A yang masih terasa
berat bagi nasabah ditengah kesulitan sat ini. ( Namun berdasarkan informasi lain, bila
melalui Debt Collector bank A proses ini dapat dilakukan ? Tetapi kenapa dengan itikad
pribadi tidak ada kompromi ? Tak mungkin saya, tahan dengan kejaran debt collecot
bank A terus menerus…)
Pengalaman
buruk dengan bank A yang kesekian kalinya,ternyata nasabah terjebak
‘Rentenir’
dan ’Preman’ modern dan yang dilegalkan.
Bank bank A, bertaraf international, tidak peduli nasabah, hanya mengambil keuntungan.
Jeritan Nasabah Kartu Kredit bank A 4544 9311 04xx xxxx
Bank bank A, bertaraf international, tidak peduli nasabah, hanya mengambil keuntungan.
Jeritan Nasabah Kartu Kredit bank A 4544 9311 04xx xxxx
September 5,
2008 - Posted by malindokini | Kartu Kredit, Perbankan | Debt Collector,
, Kartu
Kredit, teror | 9 Comments
9 Comments »
Di luar itu semua, tentu saja kita harus mampu mengendalikan pengeluaran. Jangan
konsumtif. Perlu perhitungan yang matang sebelum menggesek kartu kredit, kecuali
dlam keadaan genting seperti biaya rumah sakit dsb..
Di luar itu semua, tentu saja kita harus mampu mengendalikan pengeluaran. Jangan
konsumtif. Perlu perhitungan yang matang sebelum menggesek kartu kredit, kecuali
dlam keadaan genting seperti biaya rumah sakit dsb..
Jangan
niatkan berbuat curang, seperti para pengemplang blbi.. minus 10 memang lebih
kecil dari
minus jutaan.. tapi sama” minus..
Wassalam,
Irwan.K
Wassalam,
Irwan.K
“Better team
works could lead us to better results”
http://irwank.
blogspot. com/
—————————-
Kepada siapapun yang sedang mengalami masalah dengan bank dan kartu kredit pada
umumnya…
Kepada siapapun yang sedang mengalami masalah dengan bank dan kartu kredit pada
umumnya…
bank A memang
terkenal seperti itu. Beda jauh dengan Citibank.
Sebagai
informasi, nasabah itu dilindungi hukum dan undang-undang, serta pihak
kepolisian. Hukum dan UU digunakan untuk mengajukan pernyataan ketidakmampuan
membayar lewat pengacara khusus kartu kredit, dan kepolisian digunakan sebagai senjata
menghadapi para debt collector.
kepolisian. Hukum dan UU digunakan untuk mengajukan pernyataan ketidakmampuan
membayar lewat pengacara khusus kartu kredit, dan kepolisian digunakan sebagai senjata
menghadapi para debt collector.
Dengan
menggunakan pengacara khusus kartu kredit, bank A dan PT debt collector-nya
akan sangat hati-hati dalam melakukan penagihan. Jika ada perbuatan tidak
menyenangkan, bahkan berupa verbal sekalipun, konsumen bisa menuntut bank A lewat
pengacara tersebut.
akan sangat hati-hati dalam melakukan penagihan. Jika ada perbuatan tidak
menyenangkan, bahkan berupa verbal sekalipun, konsumen bisa menuntut bank A lewat
pengacara tersebut.
Debt
collector itu seperti anjing menggonggong saja. Memang tugasnya seperti itu.
Mereka punya protokol untuk tidak melakukan kekerasan fisik atau perampasan. Jika
mereka lakukan itu, mereka bisa kena pasal, PT-nya ditutup, dan bisa dituntut ratusan juta
rupiah. Kawan saya pernah ada yang pernah lakukan hal itu. Bahkan ia sengaja
memancing-mancing emosi debt collector tersebut, supaya bisa dituntut dan dapet duit.
Akhirnya kawan saya dipukul, lapor polisi, bikin BAP, hubungi pengacara, PT-nya debt
collector tersebut ditutup, dan kawan saya mendapatkan 170 juta rupiah bersih… dengan
modal sedikit bonyok tentunya, hehehe…
Mereka punya protokol untuk tidak melakukan kekerasan fisik atau perampasan. Jika
mereka lakukan itu, mereka bisa kena pasal, PT-nya ditutup, dan bisa dituntut ratusan juta
rupiah. Kawan saya pernah ada yang pernah lakukan hal itu. Bahkan ia sengaja
memancing-mancing emosi debt collector tersebut, supaya bisa dituntut dan dapet duit.
Akhirnya kawan saya dipukul, lapor polisi, bikin BAP, hubungi pengacara, PT-nya debt
collector tersebut ditutup, dan kawan saya mendapatkan 170 juta rupiah bersih… dengan
modal sedikit bonyok tentunya, hehehe…
Selama kita
benar-benar tidak mampu membayar, Dia yang Di Atas pasti melindungi kita. Cuma,
kita juga harus tahu hukum beserta celah dan pemanfaatannya. Konsumen harus
berdiri sama kuat dengan penerbit kartu kredit. Jika bank A dibekingi oleh UU BI
dan debt collector, nasabah dibekingi oleh hukum dan kepolisian.
Jadi, jangan
stress dulu. Hubungi pengacara khusus kartu kredit, dan ia nanti akan
menjelaskan secara detail cara menyelesaikan masalah ini. Jangan pernah mencoba
berdamai dengan bank A tanpa didampingi pengacara, karena mereka gak akan peduli.
Lain halnya dengan Citibank. Saya pernah membuktikan bahwa Citibank masih jauh
lebih punya hati dan
penilaian baik kepada nasabah. bank A sih gak ada apa-apanya.. .
menjelaskan secara detail cara menyelesaikan masalah ini. Jangan pernah mencoba
berdamai dengan bank A tanpa didampingi pengacara, karena mereka gak akan peduli.
Lain halnya dengan Citibank. Saya pernah membuktikan bahwa Citibank masih jauh
lebih punya hati dan
penilaian baik kepada nasabah. bank A sih gak ada apa-apanya.. .
Tanpa
bermaksud menghina dan dengan segala rasa hormat, pelaporan kepada YLKI
hanya menambah mata rantai pemecahan masalah. Langsung saja kepada jalur hukum.
Selama kita menggunakan jalur hukum, kita GAK AKAN PERNAH bisa disalahkan.
hanya menambah mata rantai pemecahan masalah. Langsung saja kepada jalur hukum.
Selama kita menggunakan jalur hukum, kita GAK AKAN PERNAH bisa disalahkan.
Betul
sekali, pengemplang BLBI aja bisa lolos, kenapa yang jelas2 gak mampu
membayar
hutang skala kecil gak bisa dapet perlindungan hukum?
Semoga membantu.
Peter Febian
Semoga membantu.
Peter Febian
—————————–
jangan takut
pak/bu lawan saja, perbank kan itu kahan rentenir yang di legalkan
pemerintah dan di lindungi undang-undang, sedangkah nasabah kerab berada pada posisi
yang lemah.gak perlu dibayar lagi pak/bu, karena sudah mengalami intimidasi dan
perbuatan yang tak menyenangkan. itikab baik bapak/ibu untuk melunasi utang tak
dihargai. untuk melawan mereka yang paling efektif yakni dengan menulis surat
pembaca.
pemerintah dan di lindungi undang-undang, sedangkah nasabah kerab berada pada posisi
yang lemah.gak perlu dibayar lagi pak/bu, karena sudah mengalami intimidasi dan
perbuatan yang tak menyenangkan. itikab baik bapak/ibu untuk melunasi utang tak
dihargai. untuk melawan mereka yang paling efektif yakni dengan menulis surat
pembaca.
yang
ngempalang blbi aja tenang-tenang dan aman, masak hanya utang kecil-kecilan
saja
takut.
lawan.lawan. kayak saya
Robin Ong
——————————————
Salam,
Turut
prihatin kepada bapak/ibu nasabah yang dijerat rentenir HSBC. Saya pernah
mengalami pengalaman tak mengenakan dengan CitiBank Visa, 8 tahun lalu. Ketika saya
pindah kerja dan dapat uang pesangon dari kantor lama, segera saya lunasi. Saya transfer,
saya kirim fax pernyataan berhenti saya sebagai nasabah. Saya bertekad hidup tanpa
kartu kredit dan syukurlah hidup saya lebih tenang.
Yang mengganjal, nama saya seperti diblack list oleh BI. Saat penghasilan membaik,
saya mencoba aplikasi di Carrefoure dan Giant, untuk jaga-jaga belanja dapur, tapi tidak
pernah diluluskan alias tak ada kabar berita. Saya merasa dirugikan sebenarnya, meski
tanpa kartu belanja juga baik-baik saja. Sampai sekarang pun saya masih trauma kartu
kredit.Tapi kalau nama saya di black list di BI, buat saya itu masalah lain lagi. Kemana
saya mengadu?
mengalami pengalaman tak mengenakan dengan CitiBank Visa, 8 tahun lalu. Ketika saya
pindah kerja dan dapat uang pesangon dari kantor lama, segera saya lunasi. Saya transfer,
saya kirim fax pernyataan berhenti saya sebagai nasabah. Saya bertekad hidup tanpa
kartu kredit dan syukurlah hidup saya lebih tenang.
Yang mengganjal, nama saya seperti diblack list oleh BI. Saat penghasilan membaik,
saya mencoba aplikasi di Carrefoure dan Giant, untuk jaga-jaga belanja dapur, tapi tidak
pernah diluluskan alias tak ada kabar berita. Saya merasa dirugikan sebenarnya, meski
tanpa kartu belanja juga baik-baik saja. Sampai sekarang pun saya masih trauma kartu
kredit.Tapi kalau nama saya di black list di BI, buat saya itu masalah lain lagi. Kemana
saya mengadu?
Wassalam,
Dimas.
——————————–
Masalah
kartu kredit memang tak pernah ada habisnya.
Saya pribadi sempat terbelit bunga berbayar karena selalu membayar minimum payment.
Apalagi saat itu saya memiliki dua kartu kredit. Bagi saya pribadi sih, kartu kredit hanya
membuat miskin.
Tapi, alhamdulillah, satu kartu sudah saya selesaikan dan akhirnya saya tutup. Tak berapa
lama, menyusul kartu berikutnya. Hanya saja, kartu terakhir ini saya terpaksa mengikuti
program keringanan dengan membayar secara rutin dengan jumlah tertentu sampai
hutang lunas. Memang tetap ada bunga, tapi tidak jadi bunga berbunga.
Saya pribadi sempat terbelit bunga berbayar karena selalu membayar minimum payment.
Apalagi saat itu saya memiliki dua kartu kredit. Bagi saya pribadi sih, kartu kredit hanya
membuat miskin.
Tapi, alhamdulillah, satu kartu sudah saya selesaikan dan akhirnya saya tutup. Tak berapa
lama, menyusul kartu berikutnya. Hanya saja, kartu terakhir ini saya terpaksa mengikuti
program keringanan dengan membayar secara rutin dengan jumlah tertentu sampai
hutang lunas. Memang tetap ada bunga, tapi tidak jadi bunga berbunga.
Inipun saya melalui
proses yang agak berbelit sebelum akhirnya disetujui. Jadinya, hutang saya
dilempar ke pihak kedua.
dilempar ke pihak kedua.
Mungkin
bapak bisa mencoba cara seperti ini, tapi saya tidak tahu bagaimana
prosedurnya di HSBC. Cara lain, bapak juga bisa menyewa pengacara. Saya sendiri
sempat berniat melakukan hal ini, tapi saya batalkan karena beberapa hal. Yang pasti,
sekarang, saya cukup bahagia dengan uang seadanya dan tanpa kartu kredit.
prosedurnya di HSBC. Cara lain, bapak juga bisa menyewa pengacara. Saya sendiri
sempat berniat melakukan hal ini, tapi saya batalkan karena beberapa hal. Yang pasti,
sekarang, saya cukup bahagia dengan uang seadanya dan tanpa kartu kredit.
Masalah
blacklist BI, setahu saya hal itu hanya berlaku selama 1,5 tahun sejak masa
‘bermasalah’
hutang.
Salam hangat,
Ashar f anwar
Salam hangat,
Ashar f anwar
Comment by
malindokini | September 5, 2008 | Reply
liat
penjelasan yg begitu panjang, sy jd takut n antipati sama yg namanya kartu
kredit.saat
ini sy lg nunggu proses reelis kartu bni visa, jd takut nanti akan kena masalah yg
sama.ngomong2 teman sy ada yg punya krt kredit sampe 6 tp doi nyaman2 aja, mungkin
semua kenyamanan itu tergantung dari kita dan dari banknya itu sendiri. apa kita
termasuk orang yng taat membayar tagihan atw memang banknya yg baik??
Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Akn membantu Proses Penutupan Kartu Kredit / KTA anda dengan jalur Pemutihan melalui proses hukum .
Cs :0822 1722 6106
0877 2600 9020
(Tlp Langsung Ibu Wenny)
ini sy lg nunggu proses reelis kartu bni visa, jd takut nanti akan kena masalah yg
sama.ngomong2 teman sy ada yg punya krt kredit sampe 6 tp doi nyaman2 aja, mungkin
semua kenyamanan itu tergantung dari kita dan dari banknya itu sendiri. apa kita
termasuk orang yng taat membayar tagihan atw memang banknya yg baik??
Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Akn membantu Proses Penutupan Kartu Kredit / KTA anda dengan jalur Pemutihan melalui proses hukum .
Cs :0822 1722 6106
0877 2600 9020
(Tlp Langsung Ibu Wenny)
Rabu, 30 Januari 2013
PENUTUPAN KARTU KREDIT
Apakah Saat ini
hidup anda terjerat Hutang Kartu Kredit / Personal Loan (KTA / Kredit
Tanpa Agunan ) ?
·
Tidak Mampu
Bayar ?
·
STRESS
Dikejar Depkolektor?
·
Kami bantu
hanya membayar 30% dari Total tagihan Hutang Lunas 100%. Resmi Berbadan Hukum
Solusi
Terbaik Penyelesaian Masalah Kartu Kredit dan Kredit Tanpa Agunan
Legal & Tidak Melanggar Hukum
Legal & Tidak Melanggar Hukum
Kronologis
Kemudahan kita dan janji dan promosi dari marketing Bank penerbit untuk mendapatkan Kartu kredit membuat kita jadi ingin memilikinya.
Segala kemudahan dijanjikan dan dilakukan agar kita tertarik dan bisa mendapatkan kartu kredit
Pihak penerbit tetap mengeluarkan kartu kredit walaupun tahu ada sebagian nasabahnya yang penghasilannya sebenarnya belum layak dan akan menimbulkan kredit bermasalah dikemudian hari.
Akhirnya kita memiliki kartu kredit dan siap menggunakannya.
Kemudahan kita dan janji dan promosi dari marketing Bank penerbit untuk mendapatkan Kartu kredit membuat kita jadi ingin memilikinya.
Segala kemudahan dijanjikan dan dilakukan agar kita tertarik dan bisa mendapatkan kartu kredit
Pihak penerbit tetap mengeluarkan kartu kredit walaupun tahu ada sebagian nasabahnya yang penghasilannya sebenarnya belum layak dan akan menimbulkan kredit bermasalah dikemudian hari.
Akhirnya kita memiliki kartu kredit dan siap menggunakannya.
Masalah
Ketika kita tidak sanggup melunasi kembali tagihan kartu kredit, maka pihak bank akan mulai melakukan teror by terornya, maka sudah dapat dipastikan kepanikan dan kekhawatiran akan menjadi santapan anda hari demi hari.
Adapun Teror-teror yang dilakukan oleh pihak bank biasanya ada 2 cara, yaitu teror yang dilakukan melalui telepon yang setiap saat akan menghubungi anda tanpa mengenal waktu atau teror melalui "delivery" yakni karyawan bank bagian collection mendatangi alamat anda untuk mengambil uang tagihan yang seharusnya anda bayar.
Tetapi Jika tagihan kartu kredit anda tertunggak selama 3 - 6 bulan biasanya bank akan menggunakan jasa agen. Jasa agen ini ada yang dilakukan perorangan atau yang dikoordinir melalui suatu badan usaha. namun tidak jarang agen (debt collector) tersebut malah mengabaikan aturan-aturan hukum yang berlaku.
Kebanyakan perusahaan Kartu Kredit ( Debt Colector ) memang memanfaatkan rasa malu yang dimiliki nasabah (karena punya hutang), serta ketidaktahuan nasabah pada hukum untuk berbuat di luar aturan atau melanggar hukum. Misalnya mengganggu orang-orang di sekitar nasabah seperti keluarga, atau orang-orang di tempat kerja dengan menteror dengan kata-kata kasar dan mengancam, bahkan dengan mendatangi tempat kerja atau kediaman, juga mencegat di tempat-tempat umum.
Bisa saja nasabah terus menghindar dari kejaran debt collector, atau memberikan suap pada debt collector yang menagihnya hingga akan datang lagi debt colector lain yang akan minta anda suap juga tanpa ada batasan waktu. tetapi itu hanya sementara saja, karena esensi sesungguhnya tidak terselesaikan. Nasabah tetap tidak bisa tidur nyenyak, was-was, paranoid dan selalu ketakutan . sedangkan bunga dari tagihan kartu kredit itu sendiri semakin membengkak (bunga berbunga) dan tetap perlu diselesaikan, sementara dana sudah keluar banyak untuk menyuap.
Ketika kita tidak sanggup melunasi kembali tagihan kartu kredit, maka pihak bank akan mulai melakukan teror by terornya, maka sudah dapat dipastikan kepanikan dan kekhawatiran akan menjadi santapan anda hari demi hari.
Adapun Teror-teror yang dilakukan oleh pihak bank biasanya ada 2 cara, yaitu teror yang dilakukan melalui telepon yang setiap saat akan menghubungi anda tanpa mengenal waktu atau teror melalui "delivery" yakni karyawan bank bagian collection mendatangi alamat anda untuk mengambil uang tagihan yang seharusnya anda bayar.
Tetapi Jika tagihan kartu kredit anda tertunggak selama 3 - 6 bulan biasanya bank akan menggunakan jasa agen. Jasa agen ini ada yang dilakukan perorangan atau yang dikoordinir melalui suatu badan usaha. namun tidak jarang agen (debt collector) tersebut malah mengabaikan aturan-aturan hukum yang berlaku.
Kebanyakan perusahaan Kartu Kredit ( Debt Colector ) memang memanfaatkan rasa malu yang dimiliki nasabah (karena punya hutang), serta ketidaktahuan nasabah pada hukum untuk berbuat di luar aturan atau melanggar hukum. Misalnya mengganggu orang-orang di sekitar nasabah seperti keluarga, atau orang-orang di tempat kerja dengan menteror dengan kata-kata kasar dan mengancam, bahkan dengan mendatangi tempat kerja atau kediaman, juga mencegat di tempat-tempat umum.
Bisa saja nasabah terus menghindar dari kejaran debt collector, atau memberikan suap pada debt collector yang menagihnya hingga akan datang lagi debt colector lain yang akan minta anda suap juga tanpa ada batasan waktu. tetapi itu hanya sementara saja, karena esensi sesungguhnya tidak terselesaikan. Nasabah tetap tidak bisa tidur nyenyak, was-was, paranoid dan selalu ketakutan . sedangkan bunga dari tagihan kartu kredit itu sendiri semakin membengkak (bunga berbunga) dan tetap perlu diselesaikan, sementara dana sudah keluar banyak untuk menyuap.
Masa - masa teror
sangat Perlu diperhatikan !!!
1. Jangan terbujuk untuk memberikan pembayaran cicilan pada debt colector karena sebenarnya tugas colector hanya memberitahukan bahwa ada tagihan , sedangkan pembayarannya sendiri di Bank yang bersangkutan atau ditempat pembayaran resmi (kantor pos, ATM, Bank, Dll).
2. Jangan menjanjikan untuk memberikan jaminan barang, karena KK & KTA adalah tanpa agunan
3. Bila anda memberikan pembayaran cicilan pada debt colector juga, pasti kwitansinya bukan berlogo Bank (bahkan sering tanpa kuitansi), jadi keamanan pembayaran anda jadi sangat meragukan (uang bisa hilang). anda sudah membayar tetapi datanya belum.
4. Bagan cicilan pembayaran utang yang dibuat debt colector adalah rekaan mereka sendiri bukan dari bank yang bersangkutan. ini bisa dilihat dari tidak digunakannya kop surat resmi bank penerbit kartu kredit
5. Bila ingin negosiasikan pembayaran dan menutup kartu sebaiknya datang sendiri (jangan menggunakan telepon karena akan diabaikan) ke bank penerbit. Tetapi pihak bank hanya akan memberikan scedule pembayaran cicilan baru dengan bunga yang baru.
Lembaga mediasi
Bagi anda yang saat ini pusing dengan masalah tagihan kartu kredit, capek ditagih-tagih plus dengan teror debt colector saat ini Bank Indonesia telah menyediakan fasilitas lembaga mediasi perbankan.
Lembaga Mediasi Perbankan ini telah disosialisasikan melalui Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 sehingga dengan demikian Bank Indonesia telah menjalankan fungsi mediasi perbankan sebagai sarana yang sederhana, murah, dan cepat dalam hal penyelesaian pengaduan nasabah oleh Bank belum dapat memuaskan nasabah dan menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank. Pengajuan penyelesaian sengketa dimaksud dapat disampaikan kepada Bank Indonesia oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Sengketa yang dapat diajukan adalah sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan.
2. Sengketa yang dapat diajukan adalah sengketa yang timbul dari hasil penyelesaian pengaduan Nasabah yang telah dilakukan oleh Bank.
3. Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh kerugian immaterial. Yang dimaksud kerugian immaterial antara lain adalah kerugian karena pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
4. Nilai tuntutan finansial diajukan dalam mata uang rupiah dengan jumlah maksimal adalah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jumlah tersebut dapat berupa kumulatif dari kerugian finansial yang telah terjadi pada Nasabah, potensi kerugian karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan Nasabah dengan pihak lain, dan atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan Nasabah untuk mendapatkan penyelesaiannya Sengketa.
5. Batas waktu pengajuan adalah paling lambat 60 (enampuluh) hari kerja, yang dihitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan Nasabah dari Bank
6. Nasabah mengajukan penyelesaian sengketa kepada lembaga Mediasi perbankan secara tertulis dengan menggunakan formulir terlampir atau dibuat sendiri oleh Nasabah dan dilengkapi dokumen pendukung antara lain:
1. Foto copy surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan Bank kepada Nasabah.
2. Foto copy bukti identitas Nasabah yang masih berlaku.
3. Surat penyataan yang ditandatangani di atas meterai yang cukup bahwa Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga Mediasi lainnya dan belum pernah diproses dalam Mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
4. Foto copy dokumen pendukung yang terkait dengan Sengketa yang diajukan
5. Foto copy surat kuasa, dalam hal pengajuan penyelesaian Sengketa dikuasakan.
7. Formulir yang telah diisi dan dilengkapi dokumen pendukung disampaikan kepada :
Bank Indonesia
Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan
Menara Radius Prawiro lantai 19
Jalan MH Thamrin No. 2
Jakarta 10110
Anda Bisa bernegosiasi sendiri dengan pihak Bank. tetapi yang anda dapatkan hanya penghentian bunga tagihan dengan tetap membayar seluruh tagihan terakhir dengan dicicil tanpa batas waktu (hingga lunas) dengan bunga cicilan yang baru , bila telat bayar cicilan pelunasan.....kembali akan ada teror.
sangat Perlu diperhatikan !!!
1. Jangan terbujuk untuk memberikan pembayaran cicilan pada debt colector karena sebenarnya tugas colector hanya memberitahukan bahwa ada tagihan , sedangkan pembayarannya sendiri di Bank yang bersangkutan atau ditempat pembayaran resmi (kantor pos, ATM, Bank, Dll).
2. Jangan menjanjikan untuk memberikan jaminan barang, karena KK & KTA adalah tanpa agunan
3. Bila anda memberikan pembayaran cicilan pada debt colector juga, pasti kwitansinya bukan berlogo Bank (bahkan sering tanpa kuitansi), jadi keamanan pembayaran anda jadi sangat meragukan (uang bisa hilang). anda sudah membayar tetapi datanya belum.
4. Bagan cicilan pembayaran utang yang dibuat debt colector adalah rekaan mereka sendiri bukan dari bank yang bersangkutan. ini bisa dilihat dari tidak digunakannya kop surat resmi bank penerbit kartu kredit
5. Bila ingin negosiasikan pembayaran dan menutup kartu sebaiknya datang sendiri (jangan menggunakan telepon karena akan diabaikan) ke bank penerbit. Tetapi pihak bank hanya akan memberikan scedule pembayaran cicilan baru dengan bunga yang baru.
Lembaga mediasi
Bagi anda yang saat ini pusing dengan masalah tagihan kartu kredit, capek ditagih-tagih plus dengan teror debt colector saat ini Bank Indonesia telah menyediakan fasilitas lembaga mediasi perbankan.
Lembaga Mediasi Perbankan ini telah disosialisasikan melalui Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 sehingga dengan demikian Bank Indonesia telah menjalankan fungsi mediasi perbankan sebagai sarana yang sederhana, murah, dan cepat dalam hal penyelesaian pengaduan nasabah oleh Bank belum dapat memuaskan nasabah dan menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank. Pengajuan penyelesaian sengketa dimaksud dapat disampaikan kepada Bank Indonesia oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Sengketa yang dapat diajukan adalah sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan.
2. Sengketa yang dapat diajukan adalah sengketa yang timbul dari hasil penyelesaian pengaduan Nasabah yang telah dilakukan oleh Bank.
3. Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh kerugian immaterial. Yang dimaksud kerugian immaterial antara lain adalah kerugian karena pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
4. Nilai tuntutan finansial diajukan dalam mata uang rupiah dengan jumlah maksimal adalah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jumlah tersebut dapat berupa kumulatif dari kerugian finansial yang telah terjadi pada Nasabah, potensi kerugian karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan Nasabah dengan pihak lain, dan atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan Nasabah untuk mendapatkan penyelesaiannya Sengketa.
5. Batas waktu pengajuan adalah paling lambat 60 (enampuluh) hari kerja, yang dihitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan Nasabah dari Bank
6. Nasabah mengajukan penyelesaian sengketa kepada lembaga Mediasi perbankan secara tertulis dengan menggunakan formulir terlampir atau dibuat sendiri oleh Nasabah dan dilengkapi dokumen pendukung antara lain:
1. Foto copy surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan Bank kepada Nasabah.
2. Foto copy bukti identitas Nasabah yang masih berlaku.
3. Surat penyataan yang ditandatangani di atas meterai yang cukup bahwa Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga Mediasi lainnya dan belum pernah diproses dalam Mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
4. Foto copy dokumen pendukung yang terkait dengan Sengketa yang diajukan
5. Foto copy surat kuasa, dalam hal pengajuan penyelesaian Sengketa dikuasakan.
7. Formulir yang telah diisi dan dilengkapi dokumen pendukung disampaikan kepada :
Bank Indonesia
Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan
Menara Radius Prawiro lantai 19
Jalan MH Thamrin No. 2
Jakarta 10110
Anda Bisa bernegosiasi sendiri dengan pihak Bank. tetapi yang anda dapatkan hanya penghentian bunga tagihan dengan tetap membayar seluruh tagihan terakhir dengan dicicil tanpa batas waktu (hingga lunas) dengan bunga cicilan yang baru , bila telat bayar cicilan pelunasan.....kembali akan ada teror.
Solusi Penyelesaian
Kamilah satu lembaga yang memediasi dan mengadvokasi agar bisa menjembatani penyelesaian masalah kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA)
Kami akan memberikan penjelasan pada nasabah yang bermasalah mengenai apa dan sebenarnya kartu kredit dan atau apa dan sebenarnya hak dan kewajiban nasabah yang selama ini disembunyikan atau dikebari oleh pihak bank penerbit kartu kredit.
Kami menyelesaikan permasalahan anda dengan pihak bank dengan cara Pemutihan Nantinya nama bapak/ibu tidak akan terblacklist secara permanen hanya sementara saja.
Karena kami akan membantu, maka kami tidak membatasi besaran kredit yang ditagih pihak Bank. ( Rp 1juta pun kami urus )
Nasabah hanya cukup membayar 30 % saja dari jumlah tagihan terakhir dari pihak Bank tanpa ada biaya
apapun lagi.
anda juga akan mendapatka surat kuasa serta bukti tanda terima card center bahwa nama anda sudah di ACC untuk di putihakan .
*untuk sekedar tanya-tanya untuk info bagaimana cara menutup kartu kredit/kta bisa tlp / email langsung
E-MAIL : wendysugiarti.wendy@yahoo.com
Hub : 0822 1722 6106
0877 2600 9020
(Langsung Tlp dengan ibu wenny)
0877 2600 9020
(Langsung Tlp dengan ibu wenny)
Langganan:
Komentar (Atom)